You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sejumlah partai elite di DPRD DKI Jakarta terlibat pertarungan politik memperebutkan kursi ketua kom
.
photo doc - Beritajakarta.id

Anggota DPRD DKI Perebutkan Kursi Pimpinan Komisi

Sejumlah partai pemilik kursi di DPRD DKI Jakarta terlibat pertarungan politik memperebutkan kursi ketua komisi. Sebagai partai pemenang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berharap mendapat jatah dua kursi ketua komisi. Meski anggota PDIP terbanyak di parlemen, keinginan ini mendapat penolakan dari parpol lain.

Kami tetap ingin dua ketua komisi

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak mengatakan, pihaknya tetap ingin bisa mendapatkan dua kursi untuk ketua komisi. Jumlah tersebut dianggap adil, lantaran PDIP mendominasi kursi di DPRD DKI Jakarta yakni sebanyak 28 kursi.

“Kami tetap ingin dua ketua komisi,” kata Jhonny, Senin (20/10).

Tatib Disahkan, 37 Anggota DPRD DKI Tak Hadir

Namun, pihaknya belum menentukan nama yang akan diajukan untuk mengisi ketua komisi, maupun posisi lainnya seperti wakil dan sekretaris komisi. Dua komisi strategis yang diincar yakni Komisi D yang menangani bidang pembangunan dan Komisi E untuk bidang kesejahteraan rakyat.

Dalam APBD DKI 2014, Komisi D meliputi bidang pekerjaan umum, perumahan dan gedung pemerintah daerah, tata ruang, pengawasan dan penertiban bangunan, pertamanan dan pemakaman, kebersihan, serta pengelolaan lingkungan hidup daerah. Dengan total anggaran yang diurus mencapai Rp 13 triliun.

Sedangkan Komisi E meliputi bidang sosial, pendidikan, kesehatan, olahraga dan pemuda, pemberdayaan masyarakat dan perempuan, perlindungan anak, keluarga berencana, perpustakaan dan arsip daerah, RSUD dan RSKD, serta mental dan spiritual. Anggaran yang diurus mencapai Rp 15 miliar.

Sayangnya keinginan Fraksi PDIP tersebut ditolak oleh fraksi DPRD lainnya. Dalam Tata Tertib DPRD pasal 56 ayat 1, pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah mufakat dengan prinsip proporsional. Jika musyawarah tak tercapai, pasal 56 ayat 5 mengatur pemilihan dilakukan voting di paripurna.

Untuk menjabat sebagai ketua komisi ada perhitungannya, yakni jumlah ketua komisi sebanyak 5 kursi, dibagi jumlah anggota dewan sejumlah 106 orang dikali dengan jumlah peroleh suara partai. Untuk PDIP sebanyak 28 kursi. Dari hasil perhitungan itu, PDIP hanya memperoleh satu kursi ketua komisi.

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Selamat Nurdin mengatakan, pihaknya tak sepakat dengan keinginan PDIP. Jika terus memaksa, dikhawatirkan kebersamaan antar partai di dewan bisa pecah. “Memang butuh waktu lobi yang cukup lama agar sama-sama enak,” ucapnya.

Selain lobi, alternatif lain yang bisa diambil yakni dengan membagi tugas dengan partai lainnya, yakni menjabat setiap setengah periode. Selamat juga menyarankan, Fraksi PDIP masih bisa menjabat untuk posisi ketua lainnya, seperti ketua badan legislasi dan ketua badan kehormatan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh, Ketua Fraksi Partai Golkar, Zainuddin. Pihaknya berharap sikap PDIP bisa melunak. Diharapkan pemilihan ketua komisi tetap berlangsung secara musyawarah mufakat.

“Jangan sampai ada tudingan PDIP berkeras menginginkan dua kursi ketua komisi. Saya kira tidak akan ketemu. Saya kira mereka akan legawa,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1437 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1349 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1268 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1214 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1111 personFolmer